Pemerintah Batasi Anak di Bawah 16 Tahun Buka Akun Mandiri di Platform Digital Berisiko Tinggi
By Admin
kemenkomdigi
JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan aturan baru yang membatasi anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun secara mandiri pada sejumlah platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diumumkan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan standar usia minimal bagi pengguna platform digital tertentu. Anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan membuat akun secara mandiri pada layanan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan anak di ruang siber.
Menurut pemerintah, kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan penggunaan gawai.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan regulasi ini juga menempatkan tanggung jawab lebih besar kepada penyedia platform digital.
“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak kini berada pada platform yang mengelola ruang digital. Kami ingin memastikan bahwa orang tua tidak harus menghadapi tantangan berat ini sendirian,” kata Meutya dalam siaran pers resmi, Jumat, 6 Maret 2026.
Implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, pengawasan akan difokuskan pada sejumlah platform dengan jumlah pengguna anak yang besar, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta platform gim Roblox.
Meutya menyatakan pemerintah memahami kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan perdebatan pada masa awal penerapannya. Namun menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Ia menambahkan, teknologi seharusnya mendukung kehidupan manusia, bukan justru berdampak negatif terhadap perkembangan anak.(*)